Terkena Kasus Hukum Pengguna m2 Gak Bisa Pke 3G
Untuk hari ini pengguna indosatm2 tidak bisa menggunakan jaringan 3G, saya sendiri tidak tahu kenapa masalah ini bisa terjadi mungkin karena kesalahan dalam jaringan atau mungkin sebab lain, yang jelas saya pribadi sebagai pengguna m2 tidak bisa menggunkana jaringan 3G.
Sebagaimana diketahui PT Indosat Mega Media (IM-2) sedang terjerat kasus hukum terkait dengan jaringan 3G, bahkan menurut informasi terakhir petinggi m2 sudah menjadi tersangka (cnn.com). Mungkin masalah ini menjadi penyebab-nya yang jelas hari ini jaringan 3G pada m2 tidak bisa digunakan. Masalah ini jelas merugikan pengguna/konsumen dimana kecepatan yang diterima sangat jauh lebih lamban dari biasanya, dan tentu saja tidak sesuai dengan harapan, bahkan bisa dibilang sangat mengecewakan dimana dengan GPRS kita hanya bisa mendapatkan akses yang sangat lamban.
Mudah-mudahan masalah ini tidak terlalu lama, harapan saya sebagai pengguna m2 yang belum habis masanya walaupun itu tidak seberapa ingin mendapatkan kejelasan. Mungkin biaya yang saya keluarkan tidak seberapa tetapi sebagai konsumen berharap adanya tanggung jawab dari perusahaan yang sudah mengeluarkan produk setidaknya sampai masa aktif kartu yang saya gunakan.
Sebagai pengguna saya tidak berharap banyak, konsumen di Negeri ini memang harus rela menjadi korban dari sebuah produk. Berharap pada pemerintah itu berarti masalah yang dihadapi harus menjadi besar terlebihh dahulu, setidaknya harus ter-ekpos oleh media. Perusahaan sendiri biasanya menyerahkan masalah yang ada terhadap konsumennya. Hal seperti itu sudah terbiasa terjadi di Negeri ini.
Semoga saja ada perhatian dari produsen untuk mengganti kerugian atau hanyaa sekedar minta maaf dan segera memberikan pelayanan seperti semula setidaknya sampai masa kontrak/aktif yang telah di sepakati bersama, walaupun mungkin nilai-nya tidak seberapa. Tetapi jika diakumulasikan kerugian yang di hadapi oleh ribuan konsumen maka masalah ini menjadi masalah besar yang seharusnya pemerintah mau ikut campur jika perusahaan yang bersangkutan tidak bertindak semestinya.
Komentar
Posting Komentar