Sopan Santun Duduk Dijalan
Ini adalah penomena yang terjadi pada saat ini dimana nongkrong disamping jalan adalah hal yang lumrah tetapi kadang terjadi sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan seperti mengganggu orang yang lewat, bahkan membahayakannya. Nongkrong dijalnan menjadi hobi dan hal yang menyenangkan khususnya diperkotaan dimana makin sempitnya lahan buat berkresi sehingga tidak ada pilihan selain memanfaatkan jalanan sebagai penggantinya.
Dalam Islam sendiri ada aturan yang mengatur hukum duduk Disamping jalan sesuai dengan hadist berikut.:
"Dari Abu Said Al-Khudri r.a. Rasulullah SAW bersabda "Kamu semua harus menghindari duduk diatas jalan (pinggir jalan)." mereka berkata "Mengapa tidak boleh padahal itu adalah tempat duduk kami untuk mengobrol. Nabi bersabda, "Jika tidak mengindahkan larangan tersebut karena hanya itu tempat untuk mengobrol, berilah hak jalan." mereka bertanya, "Apakah hak jalan itu?" Nabi bersabda, "Menjaga pandangan mata, berusaha untuk tidak menyakiti, menjawab salam, memerintah pada kebaikan dan melarang kemungkaran." (H.R. bukhari, Muslim, dan Abu Daud).
Dalam hadist diatas terdapat larangan duduk di jalan atau pinggir jalan selama masih ada tempat lain yang bisa kita gunakan untuk mengobrol, dan jika terpaksa duduk disamping jalan maka usahakan harus sopan tidak mengganggu orang lewat dan mengajak kepada kebaikan. Fenomena seperti saat ini dimana lahan semakin sempit duduk dijalan boleh saja tetpi harus ada aturan/undang-undang sehingga keberadaan jalan itu sendiri sebagai tempat lalu lalang pejalan dan kendaraan tidak terganggu oleh kegiatan duduk dijalan.
Komentar
Posting Komentar