Pengacara yang Membela Koruptor
Baru - baru ini ada keributan kecil mengenai kicauan sodara Denny Indrayana melalui twitternya, pro kontra terjadi sebagian besar petinggi astina kecewa dengan kicauan tersebut bahkan ada yang ingin mempidanakan Denny, masalahnya sebenarnya sederhana yaitu apakah pengacara yang membela koruptor termasuk koruptor atau itu hanya sebagai kewajiban dalam artian pengacara koruptor bukanlah koruptor.
Tentu saja pendapat kedua itu benar dimana semua orang berhak mendapatkan pembelaan dari pengacara ketika mengikuti persidangan termasuk koruptor, setidaknya itu yang saya tangkap dari perdebatan selama ini tetapi ada pengecualian yaitu jika pengacara membela koruptor dengan membabi buta dan menghalalkan segala cara seperti berbohong, menghilangkan bukti sampai sogok menyogok maka pengacara tersebut adalah koruptor yang memiliki dosa besar bagi seluruh rakyat negeri ini.
Saya tidak mau mempermasalahkan koruptor atau tidaknya pengacara jika harus membela koruptor menurut saya itu sudah jelas keadilan itu mutlak untuk semua orang, entah orang jahat maupun orang baik bahkan orang gila sekalipun memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Pungsi pengacara sendiri untuk mengawal keadilan bagi semua orang dalam persidangan entah itu bersalah atau tidak pengacara seharusnya bisa memberikan keadilan untuk semuanya sehingga tidak ada ketidak adilan dalam menentukan keadilan. Setidaknya ini yang ada dalam benak saya yang tidak tahu hukum ketika harus memahami bahwa semua orang, baik atau jahat harus dibela.
Lalu apakah pengacara yang membela koruptor dinegeri ini termasuk koruptor ? atau memang mereka benar - benar pengacara yang membela koruptor dalam memperjuangkan keadilan bagi mereka bukan membela untuk melepaskan mereka dari kejahatan yang mereka lakukan. Korutor atau tidaknya pengacara ketika membela koruptor dipengaruhi oleh prilaku pengacara itu sendiri, kalau dari segi koruptor itu sendiri tentu saja mereka akan melakukan segala cara untuk bebas toh berkhianat pada rakyat saja mereka lakukan.
Melihat kasus - kasus korupsi saat ini dengan segala berita dan perjalanan prosesnya membuat banyak opini dan pandangan yang berkembang. Korupsi tetap tumbuh subur, koruptor masih nyaman diatas singgasananya. Tentu saja ini tidak lepas dari peran orang dibelakang koruptor itu sendiri bukan hanya pengacara yang menghalalkan segala cara tetapi juga polisi, jaksa dan lainnya, setidaknya masih banyak korutor-koruptor lainnya dibelakang koruptor itu sendiri.
Seperti catur korupsi membutuhkan semua kekuatan untuk melindunginya, sehingga kebanyakan korupsi dilakukan secara berjamaah. Pengacara menjadi benteng yang kuat jika mereka masuk pada aliansi korupsi berjamaah ini, sebagai orang yang ahli dibidag hukum tentu saja mereka akan menguatkan aliansi tersebut.
Semua orang berhak mendapatkan keadilan dalam persidangan, hukum dan undang-undang juga bukan masalah yang gampang dipahami oleh semua orang, sehingga dibutuhkan pengacara untuk mendampingi semua orang yang dalam persidangan. Pengacara adalah bagian penting dalam proses ersidangan untuk mendapakan keadilan bagi semua pihak, tetapi sebagai ahli dalam bidang hukum mereka pastinya tahu celah dalam peradilan.
Intinya hukum telah menetakan setiap orang harus dibela sayangnya sepertinya banyak pengacara yang menghalalkan segala cara untuk membela.
Tentu saja pendapat kedua itu benar dimana semua orang berhak mendapatkan pembelaan dari pengacara ketika mengikuti persidangan termasuk koruptor, setidaknya itu yang saya tangkap dari perdebatan selama ini tetapi ada pengecualian yaitu jika pengacara membela koruptor dengan membabi buta dan menghalalkan segala cara seperti berbohong, menghilangkan bukti sampai sogok menyogok maka pengacara tersebut adalah koruptor yang memiliki dosa besar bagi seluruh rakyat negeri ini.
Saya tidak mau mempermasalahkan koruptor atau tidaknya pengacara jika harus membela koruptor menurut saya itu sudah jelas keadilan itu mutlak untuk semua orang, entah orang jahat maupun orang baik bahkan orang gila sekalipun memiliki hak untuk mendapatkan keadilan. Pungsi pengacara sendiri untuk mengawal keadilan bagi semua orang dalam persidangan entah itu bersalah atau tidak pengacara seharusnya bisa memberikan keadilan untuk semuanya sehingga tidak ada ketidak adilan dalam menentukan keadilan. Setidaknya ini yang ada dalam benak saya yang tidak tahu hukum ketika harus memahami bahwa semua orang, baik atau jahat harus dibela.
Lalu apakah pengacara yang membela koruptor dinegeri ini termasuk koruptor ? atau memang mereka benar - benar pengacara yang membela koruptor dalam memperjuangkan keadilan bagi mereka bukan membela untuk melepaskan mereka dari kejahatan yang mereka lakukan. Korutor atau tidaknya pengacara ketika membela koruptor dipengaruhi oleh prilaku pengacara itu sendiri, kalau dari segi koruptor itu sendiri tentu saja mereka akan melakukan segala cara untuk bebas toh berkhianat pada rakyat saja mereka lakukan.
Melihat kasus - kasus korupsi saat ini dengan segala berita dan perjalanan prosesnya membuat banyak opini dan pandangan yang berkembang. Korupsi tetap tumbuh subur, koruptor masih nyaman diatas singgasananya. Tentu saja ini tidak lepas dari peran orang dibelakang koruptor itu sendiri bukan hanya pengacara yang menghalalkan segala cara tetapi juga polisi, jaksa dan lainnya, setidaknya masih banyak korutor-koruptor lainnya dibelakang koruptor itu sendiri.
Seperti catur korupsi membutuhkan semua kekuatan untuk melindunginya, sehingga kebanyakan korupsi dilakukan secara berjamaah. Pengacara menjadi benteng yang kuat jika mereka masuk pada aliansi korupsi berjamaah ini, sebagai orang yang ahli dibidag hukum tentu saja mereka akan menguatkan aliansi tersebut.
Semua orang berhak mendapatkan keadilan dalam persidangan, hukum dan undang-undang juga bukan masalah yang gampang dipahami oleh semua orang, sehingga dibutuhkan pengacara untuk mendampingi semua orang yang dalam persidangan. Pengacara adalah bagian penting dalam proses ersidangan untuk mendapakan keadilan bagi semua pihak, tetapi sebagai ahli dalam bidang hukum mereka pastinya tahu celah dalam peradilan.
Intinya hukum telah menetakan setiap orang harus dibela sayangnya sepertinya banyak pengacara yang menghalalkan segala cara untuk membela.
Komentar
Posting Komentar