Fatwa "Kharam" Orang Mampu Menggunakan Bensin Subsidi

       Kaat ini lagi rame tentang fatwa haram yang di berikan MUI untuk oarng mampu dalam menggunakan BBM bersubsudi, dan tentunya mendapatkan tanggapan yang beragam, mulai dari yang positif samai yang negatif bahkan bagi  sebagian orang itu hanya sebagai rangkaian lelucon yang menghibur kita setiap hari. Sebagian orang menganggap itu adalah bentuk ketidak mampuan pemerintah dalam mengelola BBM terutama BBM yang bersubsidi yang dikhususkan bagi rakyat yang tidak mampu dan angkutan umum.

     Kalo menurut saya itu adalah langkah yang tepat yang dilakukan oleh MUI dimana MUI sebagai lembaga tertinggai yang mengurusi keagamaan harus bisa memberikan kejelasan hukum segala sesuatu, termasuk pemakain BBM bersubsidi oleh orang yang mampu, dimana ini adalah masalah umum yang banyak di jumpai. Dan tentu saja MUI harus memberikan fatwa kpada hal-hal yang umum yang ada dalam masyarakat seperti meroko bagi anak dibawah umur dan masyarakat yang tidak mampu dan hal lain yang tidak ada fatwa yang menerangkan.

      Tentunya dengan adanya fatwa seperti itu diharapkan akan ada kesadaran bagi sebagian orang untuk tidak memakai BBM bersubsidi contohnya jika dia sebagai anggota MUI dan  memakai mobil pribadi yang bermerek, tentunya biarpun dia tidak beriman dia  akan berpikir dua kali untuk memakai bbm bersubsidi entah karna malu, atau takun mesuk koran karna pers sekarang sangat senang dengan berita-berita yang hebat menggeparkan walaupun itu bukan berita yang terlalu penting. yang penting berita itu bisa laku dipasaran.

        Begitu juga saya akhirnya terbawa juga memposting berita-berita yang lagi hangat, padahal masih banyak hal diluar sana yang lebih penting dan lebih besar. Toh buat saya yang penting bisa menulus dan membuat postingan. buat menuhin blog ini dan belajar menulis tentunya.

       Cape juga nulis langsung aja pada kesimpulannya emang masaha patwa mui tentang haramnya orang mampu memakai bbm bersubsidi, adalah hal yang lucu, tidak penting atau apa aja terserah anda menilainya tetapi itu adalah kewajiban mui agar ada hukum yang jelas, mengikuti atau tidak itu terserah masyarakat toh berjina atau selingkuh aja yang benar-benar sudah ada fatwanya dari dulu masih banyak yang melakukannya, atau poligami yang dalam fatwanya dibolehkan tetep aja ada yang ngotot mempertanyakan kebolehan poligami dan dia sendiritidak berpoligami buakan dia tidak mampu tetapi dia takut merusak citranya padahal dia pengen merasakan sesuatu yang baru selain yang dimilikinya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Memanfaatkan Internet Sebagai Media Pemasaran Dan Iklan

Dua Hari Error dan Tidak Bisa Dibuka

Sejarah Hacker dan Cracker