Pasar Modal Indonesia


   
Pasar modal Indonesia pertama kali didirikan oleh pemerintah Belanda pada awal tahun 1990-an. Bursa yang didirikan berlokasi di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Namun bursa saham tersebut ditutup pada periode 1940-1952 karena timbulnya perang dunia kedua. Bursa kembali
dibuka pada tahun 1952, dimana efek yang yang diperdagangkan sebagian berasal dari emisi efek terdahulu.

Pemerintah Republik Indonesia kemudian melakukan nasionalisasi atas perusahan-perusahaan Belanda dan Pemerintah Republik Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal pada tahun 1977. Pemerintah mengaktifkan kembali pasar modal dengan tujuan untuk lebih memacu pertumbuhan ekonomi nasional sehingga dunia usaha dapat memperoleh sebagian atau seluruh pembiayaan jangka panjang yang diperlukan. Beberapa tahun kemudian pasar modal Indonesia mengalami pertumbuhan seiring dengan berbagai insentif dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah (Yulfasni).

Dalam arti sempit, pasar modal dapat didefinisikan sebagai suatu pasar (tempat, berupa gedung) yang disiapkan guna memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara pedagang efek (Sunariyah, 2003).

Menurut Agus Sartono (2001) pengertian klasik pasar modal adalah suatu sarana dimana surat berharga yang berjangka panjang diperjualbelikan. Dalam pengertian ini pasar modal memiliki tujuan normatif mencapai keuntungan yang optimal. Namun demikian sebagai salah satu pelaku perekonomian nasional pasar modal memiliki fungsi intermediasi yaitu menjembatani antara pihak  yang membutuhkan dengan pihak yang kelebihan modal. Pasar modal mempunyai peran penting bagi pembangunan ekonomi sebagai salah satu sumber pembiayaan eksternal bagi dunia usaha. Selain itu pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi investor dalam maupun luar negeri.

Paulus Situmorang (2008) menyatakan bahwa secara teoritis pasar modal didefinisikan sebagai perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stock) maupun hutang (bonds), baik yang diterbitkan oleh pemerintah (public authorities) maupun oleh perusahaan swasta (private sector). 
Prof Ahmad Rodoni (2008) mendefinisikan pasar modal sebagai pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang atau dana yang jatuh tempo lebih dari satu tahun dan merupakan pasar yang konkrit.
Sedangkan menurut UU.no. 8 tahun 1995 tentang pasar modal, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pasar modal merupakan suatu institusi dengan sistem yang terorganisir dengan rapi, dimana diperjualbelikannya berbagai instrument keuangan yang diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan swasta, dan public authorities yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

          Secara umum, pasar modal mempunyai dua fungsi utama, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.        Fungsi ekonomi merupakan sebagai media untuk mempertemukan antara pihak yang memerlukan dana dan pihak investor. Sedangkan fungsi keuangan merupakan kemampuan untuk memberikan peluang (kesempatan) kepada pemilik dana untuk memperoleh imbalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lagi Koalisi - koalisian

Auto Generate Content

Menggugat Operator Seluler